Hukum mempelajari ilmu tenaga dalam menurut ulama NU tidak bisa digeneralisasi secara tunggal, karena terdapat keragaman pendapat dan tergantung pada beberapa faktor, seperti:
1. Niat dan tujuan mempelajari ilmu tenaga dalam:
- Niat baik: Jika ilmu tenaga dalam dipelajari untuk tujuan positif, seperti menjaga kesehatan, meningkatkan kebugaran, atau membela diri, maka umumnya diperbolehkan.
- Niat buruk: Jika ilmu tenaga dalam dipelajari untuk tujuan negatif, seperti menyakiti orang lain, merampok, atau melakukan tindakan kriminal lainnya, maka haram hukumnya.
2. Metode dan sumber ilmu tenaga dalam:
- Metode yang sesuai syariat: Jika metode yang digunakan untuk mempelajari ilmu tenaga dalam sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung unsur syirik atau kemusyrikan, maka umumnya diperbolehkan.
- Metode yang mengandung syirik: Jika metode yang digunakan untuk mempelajari ilmu tenaga dalam mengandung unsur syirik atau kemusyrikan, seperti memuja selain Allah SWT, menggunakan jimat-jimat yang diyakini memiliki kekuatan gaib, atau melakukan ritual-ritual tertentu yang bertentangan dengan syariat Islam, maka haram hukumnya.
3. Guru atau pembimbing:
- Guru yang terpercaya: Jika ilmu tenaga dalam dipelajari dari guru atau pembimbing yang terpercaya dan memiliki pemahaman agama yang baik, maka umumnya diperbolehkan.
- Guru yang tidak terpercaya: Jika ilmu tenaga dalam dipelajari dari guru atau pembimbing yang tidak terpercaya atau memiliki pemahaman agama yang meragukan, maka sebaiknya dihindari.
Beberapa pendapat ulama NU mengenai ilmu tenaga dalam:
- KH. Hasyim Asy'ari: Beliau memperbolehkan mempelajari ilmu tenaga dalam selama tidak mengandung unsur syirik dan digunakan untuk tujuan yang baik.
- KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Beliau lebih berhati-hati dalam menyikapi ilmu tenaga dalam dan menyarankan agar umat Islam fokus pada ibadah dan peningkatan keimanan.
- KH. Said Aqil Siraj: Beliau menyatakan bahwa ilmu tenaga dalam perlu dikaji secara mendalam oleh para ahli agama dan ilmu pengetahuan untuk memastikan keabsahannya dan menjauhkan dari unsur-unsur syirik.
Kesimpulan:
Hukum mempelajari ilmu tenaga dalam menurut ulama NU tidak bisa dijawab dengan mudah dan tergantung pada berbagai faktor yang telah disebutkan di atas. Umat Islam dianjurkan untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming kekuatan supranatural yang ditawarkan oleh ilmu tenaga dalam. Sebaiknya, fokuslah pada peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta mempelajari ilmu-ilmu yang bermanfaat untuk kehidupan di dunia dan akhirat.
Tips:
- Jika ingin mempelajari ilmu tenaga dalam, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan ulama atau tokoh agama yang terpercaya.
- Pastikan metode yang digunakan untuk mempelajari ilmu tenaga dalam sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung unsur syirik.
- Pelajari ilmu tenaga dalam dengan niat dan tujuan yang baik, serta gunakan ilmu tersebut untuk kemaslahatan umat.
Sumber informasi:
Simak penjelasan Buya Yahya di sini